Pengertian Illegal Logging



Menurut Nurdjana,Teguh Prasetyo danSukardiPengertian iIllegal Loggingadalah rangkaian aktivitas dalam bidang kehutanan dalam rangka pemanfaatan dan pengelolaan hasil hutan kayu yang bertentangan dengan aturan aturan yang berlaku dan berpotensi merusak hutan.
 
Menurut Haba,Pengertian illegal Logging adalah suatu rangkaian aktivitas yang saling terkait, mulai dari produsen kayu illegal yang melaksanakan penebangan kayu secara illegal hingga ke pengguna atau konsumen materi baku kayu. Kayu tersebut kemudian melalui proses penyaringan yang illegal, pengangkutan illegal dan melalui proses penjualan yang illegal.
 
Pengertian Illegal logging secara umumadalah penebangan kayu yang dilakukan, yang bertentangan dengan aturan atau tidak sah berdasarkan hukum.
Menurut LSM Indonesia Telapak Tahun 2002, Pengertian illegal Logging ialah operasi atau aktivitas yang belum menerima izin dan yang merusak.
 
Menurut Forest Watch Indonesia danGlobal Forest WatchPengertian illegal Logging adalah semua aktivitas kehutanan yang berkaitan dengan pemanenan dan pengelolaan, serta perdagangan kayu yang tidak sesuai dengan aturan Indonesia. Lebih lanjut Global Forest Watch mengemukakan bahwa illegal logging terbagi atas dua, yang pertama dilakukan oleh operator yang sah yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam izin yang dimilikinya dan yang kedua melibatkan pencuri kayu, pohon ditebang oleh orang yang sama sekali tidak memiliki hak legal untuk menebang pohon.
 
Proses illegal Logging dalam perkembangannya semakin nyata terjadi dan seringkali kayu-kayu illegal dari hasil illegal logging itu dicuci terlebih dahulu sebelum memasuki pasar yang legal. Hal ini berarti bahwa kayu-kayu yang pada hakekatnya ialah illegal yang kemudian dilegalkan oleh pihak-pihak tertentu yang bekerja sama dengan oknum aparat, sehingga pada ketika kayu tersebut memasuki pasar, akan sulit lagi diidentifikasi yang mana merupakan kayu illegal dan yang mana merupakan kayu legal.
 
Berdasarkan beberapa pengertian illegal logging di atas, sanggup disimpulkan bahwaPengertian illegal Logging adalah rangkaian aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu ke kawasan pengolahan hingga aktivitas ekspor kayu yang tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, sehingga tidak sah atau bertentangan dengan aturan aturan yang berlaku da dipandang sebagai suatu perbuatan yang sanggup merusak hutan.
Unsur Unsur Kejahatan illegal Loggingyaitu adanya suatu kegiatan, menebang kayu, mengangkut kayu, pengolahan kayu, penjualan kayu, pembelian kayu, sanggup merusak hutan, ada aturan aturan yang melarang dan bertentangan dengan aturan aturan yang berlaku.
 
Esensi yang penting dalam praktik illegal logging yaitu perusakan hutan yang akan berdampak pada kerugian, baik kerugian dari aspek ekonomi, aspek ekologi maupun aspek sosial budaya. Oleh sebab aktivitas tersebut tidak melalui proses perencanaan secara komprehensif, maka illegal logging memiliki potensi merusak hutan yang kemudian berdampak pada perusakan lingkungan.
 
Perbuatan illegal logging merupakan suatu kejahatan yang menjadikan imbas sangat luas meliputi aspek ekonomi, lingkungan dan sosial budaya. Kejahatan ini merupakan bahaya bagi ketertiban sosial dan sanggup menjadikan ketegangan serta konflik-konflik dalam banyak sekali dimensi, sehingga perbuatan illegal logging secara faktual menyimpang dari norma-norma yang mendasari kehidupan atau keteraturan sosial.
 
Dampak illegal Logging menurut Departemen Kehutanan tahun 2003 yaitu terjadi kerusakan hutan yang mencapai 43 juta hektar dari total 120,35 juta hektar dengan laju degradasinya dalam tiga tahun terakhir mencapai 2,1 juta hektar pertahunnya. Sejumlah laporan bahkan menyebutkan antara 1,6 hingga dengan 2,4 juta hektar hutan Indonesia hilang setiap tahunnya. Data terbaru dari departemen kehutanan menyebutkan bahwa laju kerusakan hutan di Indonesia telah mencapai angka 3,8 juta hektar per tahunnya dan negara telah kehilangan 83 miliar per hari akhir illegal logging.
 
Dampak illegal logging tidak hanya dialami oleh negara saja, imbas illegal logging juga sanggup menimbulkan pemanasan global di bumi, sebab hutan merupakan alat penyeimbang terhadap pemanasan global. Jika hutan mengalami kerusakan secara terus menerus, maka kestabilan dibumi juga akan terganggu.
 
Sekian pembahasan mengenai pengertian illegal logging, supaya goresan pena saya mengenai pengertian illegal logging sanggup bermanfaat.

Sumber : Buku dalam Penulisan Pengertian illegal Logging :

– IGM. Nurdjana, DKK, 2008. Korupsi dan illegal Logging Dalam Sistem Desentralisasi. Penerbit Pustaka Pelajar : Yogyakarta.

0 Response to "Pengertian Illegal Logging"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel