Pengertian Rule Of Law
Rule of law adalah suatu iktikad aturan yang mulai muncul pada masa ke 19 (sembilan belas), bertepatan dengan kelahiran negara konstitusi dan demokrasi. Rule of law lahir sejalan dengan badan suburnya demokrasi dan meningkatnya tugas DPR dalam penyelenggaraan negara dan sebagai reaksi terhadap negara adikara yang berkembang sebelumnya.
Pengertian Rule of Law menurut Friedmanterbagi atas dua pengertian, yaitu pengertian secara formal (in the formal sense) dan pengertian secara hakiki atau materiil (ideologi sense).
Pengertian Rule of Law secara formal yaitu kekuasaan umum yang terorganisasi (organized public power), misalnya negara.
Pengertian Rule of Law secara hakiki terkait dengan penegakan rule of law karena menyangkut ukuran aturan yang baik dan buruk. Rule of law intinya berkaitan dengan keadilan, dengan demikian rule of law harus menjamin keadilan yang dirasakan oleh masyarakat atau bangsa.
Rule of law dikatakan sebagai suatu legalisme, sehingga mengandung gagasan bahwa keadilan sanggup dilayani melalui pembuatan sistem peraturan dan mekanisme yang bersifat objektif, tidak memihak, tidak personal dan otonom.
Rule of law merupakan konsep tentangcommon law di mana segena lapisan masyarakat dan negara beserta seluruh kelembagaannya menjunjung tinggi supremasi aturan yang dibangun di atas prinsip egalitarian dan keadilan. Rule of lawadalah rule by the law dan bukannya rule by the man, rule of law lahir untuk mengambil alih dominasi yang dimiliki kaum gereja, kerajaan, menggeser negara kerajaan dan memunculkan negara konstitusi, asal lahirnya iktikad rule of law.
Ada tidaknya rule of law dalam suatu negara ditentukan oleh “kenyataan” apakah rakyatnya benar-benar menikmati keadilan tersebut, dalam arti perlakuan adil yang didapat, baik sesama warga negara maupun dari pemerintah. Oleh jadinya dalam pelaksanaan kaidah-kaidah aturan yang berlaku di suatu negara merupakan suatu premis bahwa kaidah-kaidah yang dilaksanakan itu merupakan aturan yang adil, yang berarti bahwa kaidah aturan yang menjamin perlakuan yang adil bagi masyarakat.
Prinsip-prinsip rule of law secara hakiki sangat dekat kaitannya dengan “the enforcement of the rules of law” dalam penyelenggaran pemerintah, terutama dalam hal penegakan aturan dan implementasi prinsip-prinsip rule of law. Berdasarkan pengalaman di banyak sekali negara dan hasil kajian, keberhasilan “the enforcement of the rules of law” tergantung keada kepribadian nasional masing-masing bangsa.
Rule of law merupakan institusi sosial yang mempunyai struktur sosiologi yang khas dan akar budaya yang khas pula. Rule of law juga merupakan legalisme yaitu suatu pemikiran pemikiran aturan yang di dalamnya terkandung wawasan sosial, gagasan wacana kekerabatan antarmanusia, negara dan masyarakat, sehingga memuat nilai-nilai tertentu yang mempunyai struktur sosiologinya sendiri. Secara kuantitatif, peraturan perundang-undangan yang terkait dengan rule of law telah banyak dihasilkan di negara Indonesia, namun implementasi atau penegakannya belum mencapai hasil yang terbaik, sehingga rasa keadilan sebagai hasil perwujudan dari pelaksanaan rule of law belum dirasakan oleh sebagian besar masyarakat.
Sekian pembahasan mengenai pengertianrule of law, biar goresan pena saya mengenai pengertian rule of law dapat bermanfaat.
Sumber : Buku dalam Penulisan Pengertian Rule of Law :
– Heri Herdiawanto & Jumanta Hamdayama, 2010. Judul : Cerdas, Kritis, Dan Aktif Berwarganegara. Penerbit Erlangga : Jakarta.
0 Response to "Pengertian Rule Of Law"
Posting Komentar