Jenis -Jenis Aturan Di Indonesia
Secara umum, di Indonesia mengenal adanya 2 aturan yaitu : Hukum Publik dan Hukum Privat.
1. Hukum Publik
Pengertian Hukum Publik yaitu peraturan aturan yang mengatur wacana kekerabatan aturan antara warga Negara dengan Negara yang menyangkut kepentingan umum. Hukum publik merupakan aturan yang mengatur masyarakat
Hukum Pidana termasuk aturan Publik. Hukum pidana ini mengatur kekerabatan antara para individu dengan masyarakat serta hanya diterapkan jika masyarakat memang memerlukan.
Baca juga: Pengertian Rule of Law
Seorang jago aturan yang berjulukan Van Hamel menyatakan Hukum Pidana telah berkembang jadi aturan Publik dan pelaksanaanya penuh berda dalam tangan negara, tapi ada sedikit pengecualian. Pengecualiannya gimana? Ini terhadap adanya aduan. Aduannya memerlukan suatu pengaduan terlebih dahulu dair pihak yang dirugikan biar negara sanggup menerapkan aturan yang ada.
Hukum Pidana ini menitik beratkan pada kepentingan umum/maysarakat. Contoh saja kekerabatan antara tersangka dengan si korban merupakan kekerabatan antara orang yang bersalah dengan Pemerintah yang bertugas menjamin kepentingan umum atau masyarakat. Hal tersebut merupakan ciri-ciri yang dimiliki oleh Hukum Publik.
Contoh aturan publik :
Hukum tata negara
Hukum manajemen negara
Hukum pidana
2. Hukum Privat
Hukum Privat merupakan kekerabatan yang mengatur kekerabatan antara sesama manusia,
antara satu orang dengan orang yang lainnya dengan menitikberatkan kepentingan perorangan.
Hukum Perdata merupakan Hukum Privat. Hukum Perdata ini merupakan rangkaian peraturan atau aturan yang mengatur satu degan lainnya. Dalam aturan ini, asas pokok otonomi warga negara merupakan milik dirinya sendiri jadi mereka berhak mempertahankan kehendak mereka sendiri. Namun hal tersebut masih terikat pada mekanisme yang ditetapkan pemerintah (pemerintah sebagai pengawas).
Contoh aturan privat :
Hukum sipil
Hukum perdata
Hukum dagang
0 Response to "Jenis -Jenis Aturan Di Indonesia"
Posting Komentar