Pengertian Pembersihan Uang Money Loundering
Pengertian Tindak Pidana Pencucian Uang (money laundering) adalah suatu perbuatan yang bertujuan untuk mencuci atau membersihkan asal permintaan perolehan harta kekayaan seseorang dari suatu tindak pidana sehingga harta kekayaan berubah status, menjadi alat pembayaran yang sah.
Asal Usul istilah pembersihan uang berasal dari istilah aturan inggris, yaitu money laundering. Selanjutnya dalam sejarah pembersihan uang, Istilah pembersihan uang (money laundering) muncul sekitar 1920 di Amerika Serikat, saat kelompok kriminal berkembang di sana. Kelompok-kelompok kriminal ini melaksanakan diversifikasi (penganekaragaman) perjuangan atas hasil kejahatannya dengan cara mengambil alih acara bisnis legal tertentu dengan hasil laba keuangan yang sangat tinggi. Masalah yang sangat meresahkan dari pembersihan uang (money laundering) ialah keterlibatan organisasi kriminal menyerupai Mafia Italia dan generasi gres dari organisasi ini di Amerika Serikat, Yakuza di Jepang, Kelompok kriminal di Nigria dan Afrika barat dan lain sebagainya.
Tindak Pidana pembersihan uang (money laundering) semula dimunculkan sebagai suatu tindakan pidana (kejahatan) berasal dari tindak pidana narkotika dan psikotropika yang sangat pesat terjadi di negara maju termasuk negara di Amerika Selatan menyerupai Kolombia, Mexico, dan Afrika Selatan menyerupai Nigeria dan beberapa kepulauan di Pasific, menyerupai kepulauan Caymand dan Karibia. Tindak pidana pembersihan uang (money laundering) yakni “derivatif” dari kejahatan narkotika dan psikotropika, kemudian diperluas mencakup seluruh harta kekayaan atau aset yang berasal dari semua tindak pidana.
Tindak pidana pembersihan uang (money laundering) selalu bekerjasama dengan kejahatan yang dilakukan oleh suatu organisasi kejahatan, sehingga sanggup disebut sebagai jantungnya organisasi kriminal ini yang menawarkan darah segar ke dalam badan organisasi tersebut. Hasil temuan Senat di Kongres Amerika Serikat menggambarkan bahwa memperlihatkan hal signifikan antara lain :
1. Pencucian uang (money laundering) oleh perusahaan kriminal Internasional menantang otoritas yang sah dari pemerintah pusat, pejabat yang korupsi dan profesional, membahayakan stabilitas keuangan dan ekonomi negara-negara, mengurangi efisiensi pasar suku bunga global, dan secara rutin melanggar norma hukum, hak milik, dan HAM (Hak Asasi Manusia).
2. Di beberapa negara, menyerupai Kolombia, Meksiko dan Rusia, kekayaan dan kekuatan terorganisir perusahaan kriminal tentangan kekayaan dan kekuasaan pemerintah negara.
Upaya Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Loundering)
Perkembangan awal instrumen untuk pencegahan tindak pidana Pencucian uang (money laundering) secara regional, dimulai dengan sebuah rekomendasi, The Committe of Manisters of the Council of Europe, tanggal 27 Juni 1980 “Measures againts the transfer and safeguarding of the funds of criminal origin“.
Instrumen pertama yang bersifat internasional untuk pencegahan pembersihan uang yaitu, pernyataan prinsip basel (Basel Stetement of Principles) 12 Desember 1988 perihal Pencegahan Cara Kriminal Sistem Perbankan untuk tujuan tindak pidana pembersihan uang. Prinsip Basel ini kemudian diperkuat oleh 40 rekomendasi yang dikeluarkan pada tahun 1990. Satuan Tugas Pencucian Uang merupakan puncak dari soft law di bidang pencegahan dan pemberantasan pembersihan uang yang telah diadopsi sestem perbankan internasional.
Guy Stevens mengingatkan bahwa, Rezim penegakan aturan internasional yakni pengaturan global di antara pemerintah untuk bekerja sama melawan kejahatan transnasional tertentu. Merujuk kepada pendapat Guy Stessens, semakin terperinci bahwa pembersihan uang dari sudut aturan pidan internasional, belum termasuk dalam kategori tindak pidana aturan internasional, tetapi masih merupakan tindak pidana transnasional.
Pengertian istilah “tindak pidana transnasional” mengandung konsekuensi hukum, bahwa penegakan aturan terhadap pembersihan uang sepenuhnya sangat digantungkan kepada aturan nasional masing-masing negara yang lebih mengutamakan asas teritorialitas bukan universal. Hal ini berarti bahwa, penegakan aturan terhadap pembersihan uang tidak sanggup memaksakan kewajiban kepada setiap negara untuk menuntut dan menghukum pelaku pembersihan uang tanpa mempersoalkan daerah pelanggaran dan asal permintaan kewarganegaraan pelakunya (asas nasionalitas), kecuali kewajiban untuk bekerja sama sesuai dengan aturan nasionalnya masing-masing.
Di Indonesia tindak pidana pembersihan uang (money laundering) ini telah dicegah dengan kriminalisasi pembersihan uang sebagaimana dicantumkan dalam UU Pencucian Uang nomor 15 tahun 2003 yaitu yang dimaksud hasil tindak pidana, yakni harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana sejumlah Rp 500.000,- atau lebih atau nilai yang sama, baik diperoleh secara pribadi atau tidak pribadi dari kejahatan.
Dalam pasal 2 undang-undang tersebut, harta kekayaan yang berasal dari kejahatan ditentukan secara limitatif, yaitu sebanyak 15 kejahatan. Yurisdiksi undang-undang ini tidak terbatas pada wilayah teritorial Indonesia akan tetapi juga tindak pidana pembersihan uang (money laundering) yang terjadi di luar batas wilayah teritorial Indonesia, dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dan berdampak terhadap ketertiban dan keamanan negara Indonesia atau sebagai pelaku peserta.
Sekian mengenai pengertian tindak pidana pembersihan uang (money laundering), supaya goresan pena saya mengenai pengertian tindak pidana pembersihan uang (money laundering) dapat bermanfaat.
Sumber : Buku dalam Penulisan Pengertian Tindak Pidana Pencucian Uang (money laundering) :
– Romli Atmasasmita, 2010. Globalisasi dan Kejahatan Bisnis. Penerbit Kencana : Jakarta.
0 Response to "Pengertian Pembersihan Uang Money Loundering"
Posting Komentar