Pengertian, Tujuan, Dan Fungsi Konstitusi



Pengertian Konstitusimenurut Miriam Budiarjo, Konstitusi yaitu suatu piagam yang menyatakan impian bangsa dan merupakan dasar organisasi kenegaraan suatu bangsa.
 
Pengertian Konstitusi dalambahasa latin, kata konstitusi merupakan adonan dua kata, yakni “cume” berarti bersama dengan dan kata “statuere” berarti menciptakan sesuatu semoga bangkit sendiri atau mendirikan, menetapkan sesuatu.
 
Pengertian Konstitusi dalam bahasa Inggris memiliki makna yang lebih luas dari UUD, yakni keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggrakan dalam suatu masyarakat.
 
Dari pengertian konstitusi di atas, lalu sanggup kita simpulkan bahwaPengertian Konstitusi adalah kumpulan kaidah yang menunjukkan pembatasan kekuasaan kepada penguasa, dokumen perihal pembagian kiprah dan wewenaangnya dari sistem politik yang ditarapkan, dan deskripsi yang menyangkut persoalan HAM (Hak Asasi Manusia).
 

| Tujuan Konstitusi dan Fungsi Konstitusi |

Berbicara mengenai tujuan konstitusi, tujuan konstitusi yaitu :
(1) tujuan konstitusi untuk membatasi tindakan otoriter pemerintah,
(2) tujuan konstitusi menjamin hak-hak rakyat yang diperintah,
(3) tujuan konstitusi menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.
 
Hakikat konstitusi Menurut Bagir Manan merupakan perwujudan paham perihal konstitusi atau konstitusionalisme, yaitu pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah di satu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap penduduk di pihak lain.
 
Menurut Sri Soemantri terdapat tiga bahan muatan pokok dalam konstitusi, yaitu : (1) jaminan hak hak asasi manusia, (2) susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental dan (3) pembagian dan pembatasan kekuasaan.
Paham konstitusi demokratis menjelaskan bahwa isi konstitusi mencakup :
(1) Anatomi kekuasaan (kekuasaan politik) tunduk pada hukum.
(2) Jaminan dan pertolongan terhadap hak hak asasi manusia.
(3) Pertanggungjawaban kepada rakyat (akuntabilitas publik) sebagai sendi utama dari asas kedaulatan rakyat.
 
Keempat cakupan isi konstitusi di atas merupakan dasar utama bagi suatu pemerintahan yang konstitusional. Namun indikator suatu negara atau pemerintahan disebut demokratis tidak tergantung pada konstitusinya. Sekalipun konstitusi sudah menetapkan prinsip-prinsip dan aturan yang disebutkan di atas, namun kalau tidak diimplementasikan dalam praktik penyelenggaraan tata pemerintahan, maka ia belum sanggup dikatakan sebagai negara yang konstitusional atau menganut paham konstitusi demokrasi.
 
Sekian pembahasan mengenai pengertian konstitusi, tujuan konstitusi dan fungsi konstitusi, semoga goresan pena saya mengenai pengertina konstitusi, tujuan konstitusi dan fungsi konstitusi sanggup bermanfaat.

Sumber : Buku dalam Penulisan Pengertian Konstitusi, Tujuan Konstitusi dan Fungsi Konstitusi :

– A. Ubaedillah dan Abdul Rozak, 2008. Judul : Pendidikan Kewarganegaraan Edisi Ketiga (Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani). Penerbit Prenada Media Group : Jakarta.

0 Response to "Pengertian, Tujuan, Dan Fungsi Konstitusi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel