Perbedaan Wakaf , Hibah Dan Hadiah

1.   Waqaf (al-waqfu), berdasarkan bahasa artinya “al-habsu” yaitu menahan atau tahanan. Waqaf berdasarkan istilah syara’ ialah menahan harta benda tertentu yang sanggup diambil keuntungannya sedangkan bendanya masih tetap, dan benda itu diserahkan kepada badan/orang lain debfab naksud untuk mendekatkan diri kepada Allah dan benda tersebut tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan. Wakaf ialah menahan suatu benda yang infinit zatnya, yang sanggup diambil keuntungannya guna diberikan di jalan kebaikan.

Dasar Hukum

Firman Allah SWT:

“dan perbuatlah kebajikan, biar kamumendapat kemenangan” (Al Hajj:77)

 “kamu sekali-kali tidak hingga kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kau menafkahkan sehahagian harta yang kau cintai. dan apa saja yang kau nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya” (Ali Imran:92).

Sabda Rasulullah Saw:

Sesungguhnya Umar telah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar. Umar bertanya kepada Rasulullah Saw “Apakah perintahmu kepadaku yang berafiliasi dengan tanah yang saya sanggup ini?” jawab dia “Jika engkau suka, tahanlah tanah itu dan engkau sedekahkan manfaatnya.” Lalu dengan petunjuk dia itu Umar sedekahkan keuntungannya dengan perjanjian tidak boleh dijual tanahnya, tidak boleh diwariskan (diberikan), dan tidak boleh dihibahkan,” (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Inilah mula-mula (wakaf) yang masyhur dalam Islam. Kata Imam Syafi’i, “Sesudah itu 80 orang sobat di Madinah terus mengorbankan harta mereka dijadikan wakaf pula.

2.  Hibah ialah proteksi harta dari seseorang kepada orang lain dengan alih pemilikan untuk dimanfaatkan sesuai kegunaannya dan eksklusif pindah pemilikannya ketika janji hibah dinyatakan.

Menurut madzhab Syafi’i hibah mengandung dua pengertian yaitu:

a. Pengertian khusus ialah proteksi bersifat sunnah yang dilakukan dengan ijab qabul pada waktu Pemberi masih hidup. Pemberian yang tanpa maksud untuk menghormati atau memuliakan seseorang dan mendapatkan pahala dari Allah atau lantaran menutup kebutuhan orang yang diberikannya

b.  Pengertian umum ialah hibah dalam arti luas yang meliputi hadiah dan shodaqoh.
Walaupun rumusan definisi yang dikemukakan oleh keempat madzhab tersebut berlainan redaksinya namun pada dasarnya tetaplah sama yaitu hibah ialah memperlihatkan hak mempunyai sesuatu benda kepada orang lain yang dilandasi oleh ketulusan hati, atas dasar saling membantu kepada sesama insan dalam hal kebaikan

Dasar Hukum

Hibah ialah ibarat hadiah, Hukum hibah ialah mubah ( boleh ), sebagaimana sabda Rasulullah sebagai berikut :
Artinya : “Dari Khalid bin Adi bersama-sama Nabi SA W telah bersabda “siapa yang diberi kebaikan oleh saudaranya dengan tidak berlebih-Iebihan dan tidak lantaran diminta maka hendaklah diterima jangan ditolak. Karenasesungguhnya yang demikianitumerupakanrizki yang diberikanoleh Allah kepadanya”. (HR. Ahmad)

Karena keduanya merupakan perbuatan baik yang di anjurkan untuk dikerjakan. Firman Allah SWT:

“Kamu sekali-kali tidak hingga kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kau menafkahkan sehahagian harta yang kau cintai. dan apa saja yang kau nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya.(Q.S. Al-Imran:92)

3. Hadiah ialah memperlihatkan sesuatu secara cuma-cuma dengan maksud untuk memuliakan seseorang lantaran sesuatu kebaikan yang telah diperbuat. Dengan kata lain, hadiah berfungsi sebagai imbalan jasa dengan jumlah tidak ditentukan terlebih dahulu antara pemberi dan penerima.

Dasar hukum

Sabda Rasulullah SAW:” dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah SAW telah bersabda:’ sekiranya saya di undang untuk makan sepotong kaki hewan niscaya akan saya kabulkan usul tersebut, begitu juga kalau sepotong kaki hewan dihadiahkan kepada saya tentu akan saya terima’.”

Dan di hadis yang lain menceritakan bahwa Nabi sendiri pun juga sering mendapatkan dan memberi hadiah kepada sesama muslim. Sebagaimana sabdanya yang artinya“Rasullullahmenerimahadiahdanbeliauselalumembalasnya “ (HR. Al-Bazzar)

Berdasarkan hadis diatas, sanggup di simpulakn bahwa aturan hadiah ialah diperbolehkan dan akan di terima Allah SWT dengan syarat berikut :

    Diundang untuk hadir di kawasan undangan, maka hadiah yang diberikan hendaklah di terima.
    Hadiah yang diberikan adalh untuk kebaikan.
    Tidak berlebih-lebihan (tidak boros) lantaran mudaratnya lebih besar dari manfaatnya.
    Hadiah tersebut bukan untuk pemintaan, tetapi tumbuh dari hati  nuraninya sendiri.
    Tidak diperbolehkan menolak hadiah.
    Pemberian berupa sesuatu yang di ridhai Allah SWT, bukan proteksi yang dibenci/ dihentikan Allah SWT.


0 Response to "Perbedaan Wakaf , Hibah Dan Hadiah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel