Nonton Film Xxx Dikala Puasa, Batal ?


Puasa tetap sah apabila menjalankan rukun dan syarat sahnya, juga meninggalkan hal-hal yang sanggup membatalkannya. Dalam banyak sekali kajian keislaman, sudah masuk akal diterangkan babagan apa saja yang membatalkan puasa. Bukan hanya meninggalkan makan dan minum, salah satunya juga menjaga hawa nafsu.

Lalu, bagaimana dengan melihat film atau video porno ketika berpuasa? Bukankah hal yang membatalkan puasa yaitu jikalau terjadi jima’ (hubungan seks)?

Memang benar, hal yang membatalkan puasa salah satunya yaitu jima’. Bahkan, mengeluarkan air mani sebab mimpi berair atau sekedar melamun, tidak membatalkan puasa.

Akan tetapi, dalam lain lagi jikalau keluarnya mani akhir persentuhan (secara sengaja), sebut saja mastrubasi atau onani. Dalam Al-Fiqhu Al-Manhaji,  hal inidikategorikan sebagai salah satu sikap yang sanggup membatalkan puasa.

Selanjutnya, Allah SWT menjelaskan dalam Q. S. An-Nur: 30-31, perintah kepada pria dan wanita yang beriman untuk menahan pandangan dan menjaga kemaluannya. Ibnu Katsir menafsirkan ayat di atas sebagai perintah sekaligus larangan untuk orang-orang yang beriman.

Memang, tidak semua perbuatan terlarang menyerupai halnya menonton pornografi sanggup membatalkan puasa. Yang membatalkan puasa berdasarkan Malikiyah dan Hanbaliyah yaitu jikalau tindakan melihatnya dilakukan dalam suatu tempo waktu sehingga mengakibatkan ia keluar mani.

Hal ini berbeda dengan Hanfiyah dan Syafi’iyah, yang beropini bahwa puasanya tidak batal walaupun hingga mengeluarkan mani.

Lebih jauh, dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari disebutkan:

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا، أَدْرَكَ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ ، فَزِنَا العَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا اللِّسَانِ المَنْطِقُ ، وَالنَّفْسُ تَمَنَّى وَتَشْتَهِي ، وَالفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ كُلَّهُ وَيُكَذِّبُهُ

“Sesungguhnya Allah telah menetapkan batas-batas zina untuk anak Adam. Batas-batas itu yaitu Zina mata dengan melihat (yang diharamkan), zina verbal dengan berkata (yang bohong), zina nafsu dengan membayangkan (pemicu syahwat yang terlarang). Sementara kemaluan membenarkan atau mendustakan semua itu.”(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis di atas mengatakan bahwa menonton film porno termasuk dalam kategori zina mata. Disertai syahwat atau tidak, menonton porno tetap dihukumi zina, dan hal itu yaitu dosa.

Tentunya, puasa kita tidak batal jikalau hanya dengan menonton film atau video porno. Karena tidak termasuk hal-hal yang membatalkan puasa secara zahir. Dan tidak perlu mengqadha’-nya di hari yang lain. Namun, diterima atau tidak, itu urusan Allah Swt. Karena tujuan dari berpuasa yaitu menjauhkan diri dari perbuatan dosa.

Tentu kita tidak ingin jikalau puasa kita seharian penuh dengan menahan haus dan lapar tidak bernilai dan sia-sia di sisi Allah SWT hanya sebab menonton video porno, kan?

Wallahu a’lam.

0 Response to "Nonton Film Xxx Dikala Puasa, Batal ?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel