Pengertian, Fungsi Dan Sejarah Bank Syariah
Bank syariah yakni bank yang sistem perbankannya menganut prinsip-prinsip dalam islam. Bank syariah merupakan bank yang diimpikan oleh para umat islam.
Pengertian Bank Syariah Menurut Sudarsono, Bank Syariah yakni forum keuangan negara yang menawarkan kredit dan jasa-jasa lainnya di dalam kemudian lintas pembayaran dan juga peredaran uang yang beroperasi dengan memakai prinsip-prinsip syariah atau islam.
Menurut Perwataatmadja, Pengertian Bank Syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah (islam) dan tata caranya didasarkan pada ketentuan Al-quran dan Hadist.
Siamat Dahlam mengemukakanPengertian Bank Syariah, Bank Syariah merupakan bank yang menjalankan usahanya berdasar prinsip-prinsip syariah yang didasarkan pada alquran dan hadits.
Pengerian Bank Syariah menurut Schaik, Bank Syariah yakni suatu bentuk dari bank modren yang didasarkan pada aturan islam, yang dikembangkan pada era pertenganhan islam dengan memakai konsep bagi resiko sebagai sistem utama dan meniadakan sistem keuangan yang didasarkan pada kepastian dan laba yang telah ditentukan sebelumnya.
Dalam UU No.21 tahun 2008 mengenai Perbankan Syariah mengemukakan pengertian perbankan syariah dan pengertian bank syariah.
Perbankan Syariah yaitu segala sesuatu yang menyangkut bank syariah dan unit perjuangan syariah, meliputi kelembagaan, meliputi kegiatan usaha, serta tata cara dan proses di dalam melakukan kegiatan usahanya.
Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya dengan didasarkan pada prisnsip syariah dan berdasarkan jenisnya bank syariah terdiri dari BUS (Bank Umum Syariah), UUS (Unit Usaha Syariah) dan BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah),
Bank Syariah merupakan bank yang kegiatannya mengacu pada aturan islam dan dalam kegiatannya tidak membebankan bunga maupun tidak membayar bunga kepada nasabah. Imbalan bank syariah yang diterima maupun yang dibayarkan pada nasabah tergantung dari kesepakatan dan perjanjian yang dilakukan oleh pihak nasabah dan pihak bank. Perjanjian (akad) yang terdapat di perbankan syariah harus tunduk pada syarat dan rukun kesepakatan sebagaimana diatur dalam syariat islam.
Bank Umum syariah yang bangkit sendiri sesuai dengan sertifikat pendiriannya, maka bukan merupakan penggalan dari bank konvensional. Beberapa pola bank umum syariah yaitu Bank Syariah Mandiri, Bank Syariah Bukopin, Bank Muamalat Indonesia dan lain sebagainya.
Unit perjuangan syariah merupakan unit perjuangan yang masih di bawah pengelolaan bank konvensional. Unit perjuangan syariah (UUS) yakni unit kerja dari kantor sentra bank konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melakukan kegiatan perjuangan berdasarkan prinsip syariah (islam), atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melakukan kegiatan perjuangan secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah atau unit syariah. Contoh Unit Usaha Syariah (UUS) yaitu BNI Syariah, BII Syariah dan lain sebagainya.
Bank syariah mempunyai sistem operasional yang berbeda dengan bank konvensional. Dalam bank syariah menawarkan layanan bebas bunga kepada para nasabahnya. Dalam sistem operasional bank syariah, penarikan bunga dihentikan dalam semua bentuk transaksi apapun. Bank syariah tidak mengenal yang namanya sistem bunga, baik itu bunga yang diperoleh dari nasabah yang meminjam uang atau bunga yang dibayar kepada penyimpan dana di bank syariah.
| Fungsi Bank Syariah |
Berbicara mengenai fungsi bank syariah, Bank syariah mempunyai tiga fungsi utama yaitu fungsi bank syariah untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk titipan dan investasi, fungsi bank syariah untuk menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan dana dari bank, dan juga fungsi bank syariah untuk menawarkan pelayanan dalam bentuk jasa perbankan syariah.
1. Fungsi Bank Syariah untuk Menghimpun Dana Masyarakat
Fungsi bank syariah yang pertama yakni menghimpun dana dari masyarakat yang kelebihan dana. Bank syariah mengumpulkan atau menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk titipan dengan memakai kesepakatan al-wadiah dan dalam bentuk investasi dengan memakai kesepakatan al-mudharabah.
Al-wadiah yakni kesepakatan antara pihak pertama (masyarakat) dengan pihak kedua (bank), dimana pihak pertama menitipkan dananya kepada bank dan pihak kedua, bank merima titipan untuk sanggup memanfaatkan titipan pihak pertama dalam transaksi yang diperbolehkan dalam islam.
Al-mudarahbah merupakan kesepakatan antara pihak pertama yang mempunyai dana kemudian menginvestasikan dananya kepada pihak lain yang mana sanggup memanfaatkan dana yang investasikan dengan tujuan tertentu yang diperbolehkan dalam syariat islam.
2. Fungsi Bank Syariah sebagai Penyalur Dana Kepada Masyarakat
Fungsi bank syariah yang kedua ialah menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan. Masyarakat sanggup memperoleh pembiayaan dari bank syariah asalkan sanggup memenuhi semua ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Menyalurkan dana merupakan acara yang sangat penting bagi bank syariah. Dalam hal ini bank syariah akan memperoleh return atas dana yang disalurkan. Return atau pendapatan yang diperoleh bank syariah atas penyaluran dana ini tergantung pada akadnya.
Bank syariah menyalurkan dana kepada masyarakat dengan memakai majemuk akad, antara lain kesepakatan jual beli dan kesepakatan kemitraan atau kolaborasi usaha. Dalamakad jual beli, maka return yang diperoleh bank atas penyaluran dananya yakni dalam bentuk margin keuntungan. Margin keuntukngan merupakan selisih antara harga jual kepada nasabah dan harga beli bank. Pendapatan yang diperoleh dari acara penyaluran dana kepada nasabah yang memakai kesepakatan kolaborasi perjuangan yakni bagi hasil.
3. Fungsi Bank Syariah menawarkan Pelayanan Jasa Bank
Fungsi bank syariah disamping menghimpun dana dan menyalurkan dana kepada masyarakat, bank syariah menawarkan pelayanan jasa perbankan kepada nasabahnya. Pelayanan jasa bank syariah ini diberikan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya. Pelayanan jasa kepada nasabah merupakan fungsi bank syariah yang ketiga. Berbagai jenis produk pelayanan jasa yang sanggup diberikan oleh bank syariah antara lain jasa pengiriman uang (transfer), pemindahbukuan, penagihan surat berharga dan lain sebagainya.
Aktivitas pelayanan jasa merupakan acara yang diperlukan oleh bank syariah untuk sanggup meningkatkan pendapatan bank yang berasal dari fee atas pelayanan jasa bank. Beberapa bank berusaha untuk meningkatkan teknologi isu biar sanggup menawarkan pelayanan jasa yang memuaskan nasabah. Pelayanan yang sanggup memuaskan nasabah ialah pelayanan jasa yang cepat dan akurat. Harapan nasabah dalam pelayanan jasa bank ialah kecepatan dan keakuratannya. Bank syariah berlomba-lomba untuk berinovasi dalam meningkatkan kualitas produk layanan jasanya. Dengan pelayanan jasa tersebut, maka bank syariah menerima imbalan berupa fee yang disebut fee based income.
| Sejarah Bank Syariah |
Berbicara mengenai sejarah kolam syariah, bank syariah di Indonesia lahir semenjak 1992. Bank syariah pertama di Indonesia ialah Bank Muamalat Indonesia. Perkembangan Bank Muamalat Indonesia masih tergolong stagnan pada tahun 1992 sampai 1999. Namun semenjak adanya krisis moneter yang melanda Indonesia pada tahuan 1997 dan 1998, maka para bankir melihat banwa Bank Muamalat Indonesia (BMI) tidak terlalu terkena efek krisis moneter. Para bankir berpikir bahwa BMI, satu-satunya bank syariah di Indonesia yang tahan terhadap krisis moneter. Pada tahuan 1999, berdirilah Bank Syariah Mandiri yang merupakan konversi dari Bank Susila Bakti. Bank Susila Bakti tersebut merupakan bank konvensional yang dibeli oleh Bank Dagang Negara, yang kemudian dikonversi jadi Bank Syariah Mandiri, bank syariah kedua Indonesia.
Pendirian Bank Syariah Mandiri (BSM) menjadi pertaruhan bagi bankir syariah. Bila Bank Syariah Mandiri berhasil, maka bank syariah di Indonesia sanggup berkembang Sebaliknya, kalau Bank Syariah Mandiri gagal maka besar kemungkinan bank syariah di Indonesia akan gagal. Hal ini disebabkan lantaran Bank Syariah Mandiri merupakan bank syariah yang didirikan oleh BUMN milik pemerintah. Ternyata Bank Syariah Mandiri dengan cepat mengalami perkembangan. Dengan pendirian Bank Syariah Mandiri ini kemudian diikuti oleh pendirian beberapa bank syariah atau unit perjuangan syariah lainnya.
Sekian pembahasan mengenai pengertian bank syariah, fungsi bank syariah dan sejarah bank syariah, semoga goresan pena saya mengenai pengertian bank syariah, fungsi bank syariah dan sejarah bank syariah sanggup bermanfaat.
Sumber : Buku dalam Penulisan Pengertian Bank Syariah, Fungsi Bank Syariah dan Sejarah Bank Syariah :
– Ismail, 2013. Perbankan Syariah. Penerbit Kencana Prenada Media Group : Jakarta.
0 Response to "Pengertian, Fungsi Dan Sejarah Bank Syariah"
Posting Komentar